Monday, 9 August 2021

Syarat Naik Kapal Pelni di Masa Perpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021

Syarat Naik Kapal Laut Pelni Bulan Agustus 2021 ~ PT Pelni menerapkan kebijakan baru bagi penumpang saat diberlakukannya perpanjangan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 sampai 4 hingga 16 agustus 2021.


Dimana kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut dia, perpanjangan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya.


Sementara itu, dilansir dari akun Instagram resmi milik Pelni, syarat perjalanan penumpang kapal Pelni di masa PPKM yang berlaku dari tanggal 10-16 agustus 2021, bisa dilihat di bawah ini.


Adapun protokol kesehatan yang diterapkan bagi penumpang kapal Pelni adalah mematuhi protokol kesehatan 6M yaitu memakai masker, menjaga jarak, menjahui kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.


Sementara itu, penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut secara maksimal. Jenis masker yang digunakan pun harus masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.


Terakhir, tak diperbolehkan juga berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.


Syarat Perjalanan Kapal Pelni Bulan Agustus 2021

Syarat naik kapal pelni agustus 2021 di masa PPKM

Beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh PT Pelni selama masa PPKM Level 1-4. Berikut adalah persyaratannya:


Penumpang dari/ke wilayah PPKM level 3-4 :

  • Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).
  • Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam).
  • Hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam).

Penumpang dari/ke wilayah PPKM level 1-2 :

  • Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam).
  • Hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam).

Persyaratan lainnya bagi calon penumpang kapal pelni yang wajib dipenuhi :

  1. Penumpang kapal PELNI di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara. 
  2. Penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi ketentuan persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM level lebih tinggi. 
  3. Bagi calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis bisa menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis. 
  4. Persyaratan tersebut tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah printis, 3TP dan pelayanan terbatas, serta dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondiri daerah masing-masing.
  5. Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC dan memperhatikan persyaratan pelabuhan tujuan yang dapat diakses melalui http://bit.ly/DaftarPelabuhan.

Demikianlah penjelasan mengenai syarat naik kapal Pelni di masa perpanjangan PPKM yang berlaku tanggal 10-16 agustus 2021.


Related Posts